Logo Jualmobilmu

Admin

04 February 2026

235

Tips & Trick
Detail Image Article

Cara Bayar Pajak Mobil Online STNK Setiap Tahunnya di Samsat Jakarta Tahun 2025

Di era serba digital saat ini, masyarakat Jakarta semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi kendaraan, termasuk pajak kendaraan tahunan. Jika dulu proses perpanjangan STNK harus mendatangi ke kantor Samsat dan mengantre hingga berjam-jam lamanya, kini perpanjang STNK tahunan mobil bisa dilakukan secara online di Jakarta yang memberikan kepraktisan, cepat, dan bisa dilakukan hanya melalui smartphone.

 

Kemudahan ini hadir melalui berbagai aplikasi layanan resmi, seperti SIGNAL, e-Samsat DKI Jakarta, dan marketplace yang mendukung pembayaran pajak daerah.

Dengan adanya sistem digital ini, warga bisa melakukan pengecekan pajak, membayarnya, dan menerima bukti pengesahan tanpa harus keluar rumah. Pencarian terkait perpanjang STNK mobil online tahunan di Jakarta pun meningkat pesat, karena terbukti bisa memangkas waktu, tenaga, dan risiko antrian panjang di samsat.

 

Artikel ini akan membahas cara perpanjang STNK mobil online tahunan, syarat perpanjang STNK mobil online tahunan, detail biaya perpanjangan STNK mobil online tahunan, dan tips perpanjang STNK mobil online tahunan. Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini!

 

Perbedaan Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Sebelum membahas langkah-langkahnya, penting untuk memahami bahwa perpanjangan tahunan berbeda dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.

 

Pajak Tahunan

Perpanjangan Tahunan (Pengesahan STNK) hanya mengesahkan pajak kendaraan per tahun. Dalam perpanjangan tahunan, tidak perlu cek fisik dan tidak mengganti STNK fisik. Inilah proses yang kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat DKI Jakarta.

 

Ketentuan umum:

  • Dibayar setahun sekali sesuai jadwal yang telah tercantum pada STNK.
  • Komponen pembayaran mencakup PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
  • Dokumen lengkap seperti STNK asli, KTP, dan fotokopi BPKB.

     

Pajak 5 Tahunan

Perpanjangan 5 tahunan wajib datang ke Samsat karena harus cek fisik kendaraan dan mengganti plat nomor.

 

Ketentuan umum:

  • Dilakukan setiap 5 tahun sekali dengan kewajiban penggantian STNK dan plat nomor (TNKB).
  • Proses hanya bisa dilakukan di kantor Samsat.
  • Wajib cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin).

     

Karena perpanjangan tahunan prosesnya jauh lebih sederhana, maka pemerintah membuatnya 100% bisa dilakukan secara online.

 

Baca juga: Jual Sekarang atau Bayar Pajak? Tips Cepat Jual Mobil yang Akan Jatuh Tempo Pajak 

 

Syarat Perpanjang STNK Mobil Online Tahunan

Syarat Perpanjang STNK Mobil Online Tahunan

Berikut ini beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk melakukan perpanjang STNK mobil online tahunan.

  • STNK asli dan KTP pemilik sesuai identitas kendaraan
  • nomor rangka dan nomor mesin harus sesuai data Samsat
  • Status kendaraan tidak dalam blokir pajak atau tilang
  • Memiliki akun SIGNAL yang terverifikasi
  • Pastikan nomor ponsel dan email aktif

     

Agar proses perpanjangan STNK mobil tidak tertunda, pastikan identitas di KTP dan STNK sama persis. Bila tidak sesuai, Anda harus melakukan perubahan data terlebih dahulu di Samsat.

 

Cara Perpanjang STNK Mobil Online Tahunan

Ada beberapa pilihan yang bisa Anda pilih untuk membayar pajak mobil secara online. Berikut ini penjelasannya.

 

Aplikasi SIGNAL

  1. Unduh aplikasi SIGNAL (Android/iOS)
  2. Registrasi akun menggunakan email, NIK, nomor ponsel, dan foto selfie.
  3. Tambahkan data kendaraan dengan memasukan NRKB (Nomor plat Kendaraan) dan NIK pemilik.
  4. Pilih menu "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)"
  5. Sistem akan menampilkan detail tagihan sesuai detail biaya perpanjangan STNK mobil online tahunan.
  6. Lakukan pembayaran melalui bank pilihan (BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan lain-lain).
  7. Bukti pembayaran akan muncul dan Anda akan menerima e-TBPKP sebagai bukti sah pengesahan STNK.

     

e-Samsat Provinsi

  1. Masuk ke website https://www.jakarta.go.id/e-samsat
  2. Masukkan nomor polisi, NIK, dan kode verifikasi.
  3. Sistem menampilkan total pajak tahunan sesuai detail biaya perpanjangan STNK mobil online tahunan.
  4. Lakukan pembayaran via ATM atau mobile banking
  5. Unduh bukti bayar dan simpan untuk proses pengesahan STNK

     

Marketplace

Beberapa marketplace seperti Tokopedia telah menyediakan layanan bayar pajak kendaraan. Jika transaksi berhasil dilakukan, pengesahan STNK bisa langsung diambil di Samsat terpilih atau dikirim melalui Pos Indonesia.

 

Detail Biaya Perpanjang STNK Mobil Online Tahunan (DKI Jakarta)

Berikut ini gambaran biaya perpanjangan tahunan berdasarkan komponen resmi PKB:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Setiap kendaraan berbeda
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya Admin Online: Rp5.000-Rp10.000
  • Total: Menyesuaikan data kendaraan masing-masing

     

Nominal PKB bergantung pada harga jual kendaraan menurut nilai NJKB. Inilah sebabnya detail biaya perpanjangan STNK mobil online tahunan tiap kendaraan bisa berbeda

 

Baca juga: Cek Harga Pasaran Mobil Bekas Terbaru di Jabodetabek dan DKI! 

 

Keuntungan Perpanjang STNK Online

Keuntungan Perpanjang STNK Online

Dengan membayar pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat DKI Jakarta tentu memiliki beberapa keuntungan. Berikut ini berbagai keuntungan yang bisa Anda rasakan sekaligus bisa menjadi info penting agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

 

1. Proses Lebih Mudah

Bayar pajak kendaraan secara online jauh lebih efisien dibandingkan jika kita pergi ke Samsat. Warga tidak lagi menghabiskan waktu seharian untuk mengantre di kantor Samsat. Adanya pembayaran online memudahkan pemilik kendaraan yang memiliki aktivitas padat sehari-hari.

 

2. Bisa Dilakukan di Mana Saja

Keuntungan lainnya yaitu soal fleksibilitasnya. Selama Anda memiliki koneksi internet yang baik, Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja.

 

3. Hemat Waktu dan Tenaga

Kini warga tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dan mengantre. Dengan pembayaran pajak online, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga karena semua prosesnya bisa dilakukan secara digital.

 

4. Menghindari Denda

Membayar pajak tepat waktu secara online akan membantu anda untuk menghindari denda serta sanksi administrasi lainnya. Prosesnya sangat mudah, jadi tidak ada alasan lagi untuk terlambat membayar pajak kendaraan.

 

Tips Perpanjang STNK Secara Online

Untuk memastikan proses perpanjangan STNK secara online berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan Data Identitas Sesuai: Perbedaan nama di STNK dan KTP bisa menggagalkan proses pengesahan.
  • Lakukan Pembayaran Sebelum Jatuh Tempo: Kendaraan telat pajak lebih 30 hari bisa dikenakan denda.
  • Gunakan Metode Pembayaran Bank Resmi: Pastikan rekening terhubung ke bank Nasional.
  • Simpan Bukti Pembayaran: Bukti digital penting jika terjadi error server Samsat.

     

Stop Tunggak Pajak, Amankan Nilai Jual Mobil Bekas Anda!

Kini proses perpanjang STNK mobil tahunan di Jakarta sudah semakin mudah, cepat, dan praktis hanya melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat DKI Jakarta. Anda bisa memproses pajak tahunan kendaraan hanya dengan beberapa langkah saja tanpa harus datang ke kantor Samsat.

 

Dengan memahami cara perpanjang STNK mobil online tahunan, Anda bisa mengurus pajak kendaran dengan aman dan efisien.

 

Jika saat ini berencana untuk menjual mobil lama setelah pajak diperpanjang, pastikan Anda bisa mendapatkan harga jual terbaik. Sekarang Anda bisa cek kisaran harga jual mobil pribadi hanya di jualmobilmu.id.

 

Jual mobil sekarang bisa lebih mudah, nyaman, dengan proses yang transparan. Semuanya bisa dilakukan hanya di jualmobilmu.id!

Share

Logo

Penyedia layanan membeli mobil lama Anda yang berpengalaman dan terpercaya.

Menu

Kantor Pusat

PT JMM KAREM INDONESIA

Jalan Gading Kirana Timur A-11/15, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta

Copyright © 2024 Jual Mobilmu.

All Rights Reserved.

Syarat & Ketentuan

Contact us on:

FBIGWA