Berita
Putri M
08 March 2026
1656
10 menit baca
Terakhir diperbarui: 19 August 2026

Inti Artikel
Menjual mobil yang masih dicicil tetap bisa dilakukan selama mengikuti prosedur dan mendapat persetujuan dari pihak leasing. Jika ingin proses yang lebih praktis dan aman, kamu juga bisa menjualnya melalui Jualmobilmu.id yang siap membantu penanganan mobil berstatus kredit.
Jual Mobil yang Masih Dicicil? Ini Solusinya!
Mau jual mobil, tetapi cicilannya masih berjalan? Tenang, kondisi ini cukup sering terjadi, baik karena kebutuhan finansial, ingin ganti kendaraan, maupun alasan mendesak lainnya.
Kabar baiknya, menjual mobil yang masih kredit tetap diperbolehkan selama mendapat persetujuan dari pihak leasing. Sebaliknya, menjualnya tanpa sepengetahuan leasing dapat melanggar ketentuan hukum, sehingga penting memahami prosedur yang benar agar proses jual beli tetap aman dan legal.
Alasan mendesak inilah yang paling sering muncul. Kalau kondisimu memang sedang butuh dana cepat, ada pertimbangan tersendiri yang perlu dihitung sebelum memutuskan; kami bahas terpisah di panduan menjual mobil saat butuh dana darurat.
Bolehkah Jual Mobil Masih Kredit?
Menjual mobil yang masih dalam masa kredit sebenarnya tetap diperbolehkan selama mendapat persetujuan dari pihak leasing. Namun, transaksi yang dilakukan langsung antara pemilik dan pembeli tanpa melibatkan leasing berisiko menimbulkan masalah hukum maupun finansial jika terjadi kredit macet.
Hal ini karena mobil masih menjadi objek jaminan fidusia sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 23 ayat (2) menegaskan bahwa mobil tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak leasing.
Hukum Jual Mobil Masih Kredit
Menjual mobil kredit di bawah tangan bukan tindakan tanpa konsekuensi, karena pihak leasing punya hak membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ada 2 jalur yang bisa ditempuh leasing untuk mempersoalkan tindakan tersebut, yaitu jalur pidana lewat laporan polisi dan jalur perdata lewat gugatan ganti rugi.
Risiko Pidana
Dari sisi pidana, menjual mobil yang masih menjadi objek pembiayaan tanpa persetujuan leasing dapat berisiko dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ketentuan ini berlaku apabila kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan dialihkan secara melawan hukum kepada pihak lain.
Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia juga mengatur sanksi bagi pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Risiko Perdata
Selain sanksi pidana, pihak leasing juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Jika terbukti menimbulkan kerugian, penjual dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Risiko tersebut semakin besar apabila perjanjian kredit memuat larangan menjual kendaraan selama masa cicilan. Pelanggaran terhadap klausul ini dapat dianggap sebagai wanprestasi, sehingga penjual berpotensi menghadapi tuntutan atas pelanggaran perjanjian.
Berapa Biaya Over Kredit Resmi?
Biaya over kredit resmi bergantung pada kebijakan masing-masing leasing. Umumnya mencakup biaya administrasi pengalihan, survei ulang, dan notaris jika diperlukan, dengan total sekitar Rp500 ribu - Rp1 jutaan. Biaya tersebut dapat ditanggung oleh pembeli atau dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Langkah dan Solusi Terbaik Menjual Mobil yang Masih Dicicil
1. Pahami Status Mobil yang Masih Dicicil
Sebelum buru-buru menjual mobil yang masih dalam cicilan, penting untuk memahami status kepemilikannya.
Mobil yang masih dalam kredit sebenarnya belum sepenuhnya milikmu. Secara hukum, mobil tersebut masih menjadi aset dari leasing atau bank yang memberikan pembiayaan.
Oleh karena itu, proses penjualan tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika asal jual tanpa melalui prosedur yang benar, kamu bisa terjebak dalam masalah hukum, bahkan dituduh melakukan penggelapan aset.
Maka dari itu, kamu perlu tahu opsi-opsi yang aman dan legal dalam menjual mobil yang masih dicicil.
2. Pilih Metode Penjualan yang Legal
Ada beberapa metode yang bisa kamu pilih untuk menjual mobil yang masih dalam cicilan. Berikut adalah beberapa opsi yang bisa kamu pertimbangkan:
a. Melunasi Sisa Cicilan Terlebih Dahulu
Cara paling mudah dan aman adalah melunasi sisa cicilan mobil sebelum dijual, sehingga status kepemilikan mobil sepenuhnya berpindah ke kamu dan proses jual beli bisa dilakukan tanpa hambatan. Namun opsi ini tentu membutuhkan dana besar, jadi kalau kamu punya cukup tabungan atau bisa mendapat dana talangan dari sumber lain, ini bisa jadi solusi tercepat.
Sebelum memutuskan pelunasan dipercepat, pastikan kamu sudah menghitung penalti dan sisa pokoknya. Rinciannya ada di cara melunasi kredit mobil sebelum dijual.
b. Take Over Kredit ke Pembeli Baru
- Kalau tidak bisa melunasi cicilan, kamu bisa menawarkan opsi take over kredit atau pengalihan kredit secara resmi. Melalui cara ini, pembeli baru akan melanjutkan cicilan atas namanya sendiri sehingga seluruh proses tetap legal dan mendapat persetujuan dari pihak leasing.
Dari sisi pembeli, take over ini pada dasarnya adalah bentuk lain dari kredit mobil bekas, dengan syarat dan skema bunga yang perlu dipahami sebelum mengajukan. Penjelasannya ada di panduan kredit mobil bekas.
Agar aman, jangan pernah melakukan over kredit di bawah tangan tanpa melibatkan leasing. Cara tersebut berisiko menimbulkan sengketa karena nama debitur di sistem pembiayaan tidak berubah. Proses over kredit resmi umumnya meliputi:
- Calon pembeli mengajukan permohonan over kredit ke kantor leasing.
- Pihak leasing melakukan survei dan analisis kelayakan kredit terhadap calon pembeli.
- Jika disetujui, data debitur di sistem leasing akan diubah menjadi nama pembeli baru.
- Setelah pengalihan selesai, penjual tidak lagi memiliki kewajiban membayar cicilan.
- Penjual dapat menerima uang pengganti atas DP atau cicilan yang telah dibayarkan sebelumnya sesuai kesepakatan dengan pembeli.
c. Menjual Mobil ke Dealer atau Perusahaan Jual Beli Mobil
Pilihan lainnya adalah menjual mobil yang masih dicicil ke dealer atau perusahaan jual beli mobil bekas seperti Jualmobilmu.id yang menerima kendaraan dengan status kredit. Prosesnya lebih praktis karena mereka dapat membantu pelunasan cicilan atau menawarkan skema buyback yang lebih fleksibel.
Keuntungan cara ini adalah proses penjualan menjadi lebih cepat dan kamu tidak perlu repot mencari pembeli perorangan yang bersedia mengambil alih cicilan. Dengan begitu, transaksi juga dapat berjalan lebih aman sesuai prosedur.
Baca Juga:
- Harga mobil turun drastis? Berikut ini faktor yang mempengaruhinya
Merek dan Model Mobil yang Paling Dicari di Tahun ini
3. Pastikan Kondisi Cicilan dan Dokumen Aman Sebelum Transaksi
Sebelum benar benar menjual mobil dengan status kredit, ada langkah pengecekan yang tidak boleh dilewatkan agar transaksi tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut hal hal yang wajib dipastikan lebih dulu.
Pastikan Tidak Ada Tunggakan Cicilan
Sebelum menawarkan mobil ke pembeli baru atau dealer, pastikan semua cicilan yang berjalan dalam kondisi lancar. Jika ada tunggakan, urus terlebih dahulu agar tidak menghambat proses transaksi.
Cek Ketentuan dari Leasing atau Bank
Setiap lembaga pembiayaan punya aturan yang berbeda dalam hal take over atau pelunasan kredit lebih awal. Hubungi pihak leasing untuk mengetahui prosedur dan biaya yang perlu dikeluarkan.
Aturan tiap lembaga pembiayaan juga berbeda soal legalitas dan izin operasionalnya. Kalau kamu ingin memastikan leasing yang menangani kreditmu terdaftar resmi, cek dulu daftar dan ciri leasing resmi untuk cicilan mobil bekas.
Gunakan Perjanjian Tertulis
Jika menjual mobil dengan sistem take over kredit, pastikan ada perjanjian resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh notaris atau pihak leasing. Ini penting untuk melindungi hak dan kewajiban masing masing pihak.
Baca Juga:
4. Hindari Kesalahan yang Bisa Membatalkan Transaksi
Setelah metode penjualan dipilih dan dokumen sudah dipastikan aman, langkah terakhir adalah memastikan kamu tidak terjebak kesalahan yang justru bisa berujung masalah hukum atau finansial. Berikut kesalahan yang sering dilakukan orang saat menjual mobil kredit.
Menjual Mobil Tanpa Persetujuan Leasing
Banyak yang berpikir bisa langsung menjual mobil tanpa mengurus legalitasnya ke leasing atau bank. Ini bisa dianggap sebagai penggelapan, yang tentu berisiko hukum.
Melakukan Take Over Kredit Secara Ilegal
Mengalihkan cicilan tanpa mengurus dokumen resmi bisa membuat kamu tetap bertanggung jawab atas utang, meskipun mobil sudah di tangan pembeli baru. Jika pembeli gagal bayar, nama kamu tetap tercatat sebagai pemilik awal yang menanggung kewajiban cicilan.
Tidak Menghitung Biaya Tambahan
Saat melunasi cicilan lebih awal atau mengurus take over kredit, biasanya ada biaya tambahan seperti penalti pelunasan awal atau biaya administrasi. Jangan lupa perhitungkan biaya ini agar tidak ada kejutan di tengah proses.
Menjual mobil masih dicicil ? Kenapa tidak !
Menjual mobil yang masih dalam cicilan bukan hal yang mustahil, asal dilakukan dengan cara yang benar agar tidak merugikan semua pihak, baik kamu sendiri, pembeli baru, maupun pihak leasing. Kuncinya ada di dua hal, pilih metode yang sesuai dengan kondisi keuanganmu saat ini, dan pastikan seluruh prosesnya melibatkan persetujuan resmi dari leasing sejak awal.
Jangan gegabah menjual mobil secara ilegal atau tanpa persetujuan leasing, karena risikonya jauh lebih besar daripada repotnya mengurus izin di awal. Kalau ingin prosesnya lebih cepat dan minim ribet, kamu bisa langsung menjual ke Jualmobilmu.id yang sudah terbiasa menangani mobil berstatus kredit.
Mau jual mobil dengan cepat dan aman? Kunjungi jualmobilmu.id dan dapatkan solusi terbaik untuk menjual mobil yang masih dicicil tanpa ribet!
