Admin
04 February 2026
117
Jenis SIM untuk Mobil: Panduan Lengkap & Perbedaannya untuk Pengemudi
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban utama bagi siapa pun yang ingin berkendara dengan aman dan legal di jalan raya. Meski terlihat sederhana, masih banyak pengemudi yang belum memahami apa saja jenis SIM untuk pengemudi mobil.
Pengetahuan ini penting bukan hanya untuk keselamatan, tetapi juga untuk memastikan Anda mematuhi ketentuan hukum yang berlaku saat berkendara. Dengan informasi ini, Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengemudi agar aman dan nyaman.
Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Jual Beli Mobil?
Jenis SIM untuk Pengemudi Mobil di Indonesia

Source: lantas tungkal
Di Indonesia, SIM untuk pengendara mobil berada dalam kategori SIM A, namun jenis ini memiliki beberapa turunan berdasarkan fungsi dan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pemahaman mengenai jenis SIM ini penting bagi pengguna yang membutuhkan SIM untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional atau komersial.
SIM A Reguler
SIM A Reguler merupakan jenis yang paling umum dan paling banyak dimiliki oleh pengemudi mobil pribadi. SIM ini berlaku untuk kendaraan penumpang serta mobil barang dengan berat maksimal 3.500 kg, termasuk MPV, city car, sedan, SUV, dan minivan.
SIM A Umum
Berbeda dengan SIM A Reguler, SIM A Umum diperuntukkan bagi pengemudi yang bekerja di sektor transportasi, seperti sopir taksi atau driver reguler, taksi online, mobil travel, dan kendaraan angkut penumpang lainnya.
SIM ini menandakan bahwa pemiliknya telah memiliki kemampuan tambahan sesuai standar industri transportasi, terutama yang berhubungan dengan kendaraan komersial berbobot hingga 3.500 kg.
SIM B1 dan SIM B1 Umum
Bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan besar dengan bobot lebih dari 3.500 kg tanpa gandengan, SIM B1 menjadi syarat wajib. Jenis kendaraan tersebut meliputi microbus, van besar, hingga minibus yang digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan maupun angkutan rombongan.
Sementara itu, SIM B1 Umum diperlukan apabila kendaraan besar tersebut digunakan untuk keperluan komersial atau angkutan umum.
SIM B2 dan SIM B2 Umum
SIM B2 wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan berat yang menggunakan gandengan, seperti truk gandeng atau kendaraan industri besar. Pengemudi kendaraan berat di sektor logistik atau transportasi komersial yang membawa kendaraan gandeng dalam operasi profesional membutuhkan SIM B2 Umum.
Jenis SIM ini merupakan tingkatan tertinggi dalam kelompok jenis SIM untuk pengemudi mobil karena memerlukan kemampuan teknis yang jauh lebih kompleks. Masa berlaku SIM B2 dan SIM B2 Umum sama dengan SIM lainnya, yaitu 5 tahun dihitung dari tanggal penerbitan (bukan tanggal lahir), dan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat dan Ketentuan dalam Pembuatan SIM untuk Mobil

Source: berita Jakarta
Dalam proses pengurusan SIM baru, terdapat sejumlah ketentuan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengemudi. Semua persyaratan ini menjadi bagian dari Syarat dan Ketentuan dalam Pembuatan SIM untuk Mobil, baik itu SIM A, B1, maupun B2.
1. Usia Minimum
Persyaratan usia menjadi dasar utama sebelum Anda bisa mengajukan pembuatan SIM mobil. Untuk SIM A, minimal usia yang diperbolehkan adalah 17 tahun, sementara SIM B1 mensyaratkan usia minimal 20 tahun, dan SIM B2 baru dapat dibuat oleh mereka yang sudah berusia 21 tahun.
Ketentuan ini diberlakukan agar calon pengemudi memiliki tingkat kedewasaan, kemampuan pengambilan keputusan, serta kesiapan emosional yang cukup sebelum mengoperasikan kendaraan di jalan umum.
2. Kesehatan Jasmani dan Rohani
Aspek kesehatan juga menjadi persyaratan yang tidak dapat dilewatkan. Setiap pemohon wajib menjalani pemeriksaan medis untuk menilai kemampuan fisik seperti penglihatan, pendengaran, dan koordinasi motorik.
Selain itu, tes psikologi juga diperlukan untuk memastikan calon pengemudi memiliki kontrol emosi, fokus, serta logika yang baik. Standar kesehatan ini dibuat untuk memastikan pengemudi dapat bereaksi dengan cepat dan tepat ketika menghadapi situasi tak terduga di jalan.
3. Kelengkapan Administrasi
Setelah memenuhi syarat usia dan kesehatan, tahap berikutnya adalah mempersiapkan dokumen administrasi. Persyaratan ini mencakup KTP asli, kartu keluarga (tergantung kebijakan Polres setempat), pas foto jika mendaftar secara offline, serta formulir pendaftaran SIM. Kelengkapan dokumen ini sangat penting agar proses validasi berjalan cepat dan menghindari penolakan saat pengajuan.
4. Kelulusan Ujian
Bagian terakhir dari syarat dan ketentuan dalam pembuatan SIM untuk mobil ialah mengikuti serangkaian ujian yang telah ditetapkan. Ujian teori bertujuan menguji pengetahuan Anda mengenai rambu lalu lintas, etika berkendara, marka jalan, serta dasar-dasar keselamatan.
Setelah itu, Anda akan menjalani ujian praktik yang menguji kemampuan mengemudi secara langsung, mulai dari parkir paralel, zig-zag, hingga manuver di medan menanjak. Dalam beberapa wilayah, ujian simulator juga diberikan sebagai tambahan.
Baca juga: Hal Apa Saja Yang Perlu Dilakukan Setelah Mobil Terjual
Langkah Membuat SIM Mobil Baru
Dengan adanya layanan digital dari Korlantas POLRI, proses pembuatan SIM kini jauh lebih mudah dan efisien. Anda dapat melakukan sebagian besar pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI sebelum melanjutkan proses di kantor SATPAS terdekat.
1. Pendaftaran
Pendaftaran pembuataan SIM bisa dilakukan dengan dua cara, offline dan online. Jika offline, Anda bisa datang ke POLRES setempat dengan menyiapkan dokumen yang sudah ditentukan.
Jika Online, Anda bisa mengunduh aplikasi, membuat akun, memilih pendaftaran SIM baru, mengisi data diri, menentukan lokasi SATPAS, dan melakukan pembayaran PNBP secara online. Melalui pendaftaran ini, antrean di kantor SATPAS bisa berkurang sehingga proses menjadi lebih efisien.
2. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Setibanya di SATPAS, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi yang bekerja sama dengan kepolisian, sehingga hasilnya langsung terintegrasi ke dalam sistem.
3. Verifikasi Data dan Pengambilan Foto
Setelah dinyatakan sehat, tahap berikutnya ialah verifikasi data. Petugas SATPAS akan memeriksa kelengkapan administrasi yang telah Anda serahkan. Kemudian Anda akan difoto, melakukan tanda tangan digital, serta pengambilan sidik jari.
4. Ujian Teori dan Praktik
Tahap ini merupakan inti dari seluruh langkah membuat SIM mobil baru. Dalam ujian teori, Anda akan diuji mengenai berbagai aturan lalu lintas, pemahaman marka jalan, etika berkendara, serta langkah-langkah menghadapi situasi darurat.
Setelah lulus teori, Anda akan mengikuti ujian praktik yang menguji kemampuan mengemudi secara langsung, termasuk parkir paralel, manuver zig-zag, menanjak, hingga teknik stop-and-go. Ujian ini memastikan bahwa pengemudi memiliki keterampilan teknis untuk mengoperasikan mobil dengan aman dan benar.
5. Penerbitan SIM
Jika Anda berhasil menyelesaikan seluruh ujian dengan baik, SIM akan dicetak dan diberikan pada hari yang sama. Bila tidak lulus salah satu ujian, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengulang dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Setelah SIM diterbitkan, Anda sudah resmi memiliki legalitas berkendara dan dapat mengemudikan mobil dengan aman di jalan raya.
Jual Mobil Tanpa Ribet? Kunjungi JualMobilmu.id Solusinya Sekarang Juga!
Kini Anda sudah memahami bahwa kategori SIM untuk mobil tidak hanya satu jenis. Setiap pengemudi wajib memilih yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Dengan memahami Jenis SIM untuk Pengemudi Mobil dan Langkah Membuat SIM mobil baru, Anda dapat mengemudi dengan aman dan nyaman.
Jika Anda sedang bersiap mengurus SIM sekaligus berencana menjual mobil lama, sekarang merupakan waktu yang tepat. Di jualmobilmu.id, proses jual mobil dibuat cepat, aman, dan tanpa drama.
Kunjungi jualmobilmu.id sekarang dan mulai jual mobil Anda dengan cara paling praktis. Jual mobil bekas anda sekarang juga!

Penyedia layanan membeli mobil lama Anda yang berpengalaman dan terpercaya.
Kantor Pusat
PT JMM KAREM INDONESIA
Jalan Gading Kirana Timur A-11/15, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta


