13 March 2025
652
Hal Apa Saja Yang Perlu Dilakukan Setelah Mobil Terjual
Bagi yang menjual mobil atau motor bekas, pemblokiran STNK sangat penting. Hal ini untuk menghindari pajak progresif, yang dikenakan jika seseorang memiliki lebih dari satu STNK.
Proses pemblokiran STNK untuk kendaraan yang dijual sebenarnya cukup mudah. Misalnya, di DKI Jakarta, langkah ini bisa dilakukan secara online. Pemilik kendaraan hanya perlu mengunjungi kantor pelayanan Samsat di wilayah mereka untuk melakukan pemblokiran STNK.
Tentu! Setelah mobil terjual, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar proses jual beli kendaraan berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Langkah-Langkah Dilakukan Setelah Mobil Terjual
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai langkah-langkah yang perlu diambil setelah mobil terjual:
1. Blokir STNK dan BPKB
Kenapa harus dilakukan?
Pemblokiran STNK dan BPKB sangat penting untuk menghindari dikenakan pajak progresif, terutama jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pajak progresif akan dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu STNK atas nama yang sama.
Prosedur: Pemblokiran STNK bisa dilakukan di kantor Samsat dengan membawa STNK, BPKB, dan surat jual beli kendaraan.
Di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, pemblokiran STNK bahkan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs web resmi Samsat.
2. Laporkan ke Samsat
Kenapa ini penting?
Agar data kendaraan Anda diperbarui dalam sistem Samsat. Jika Anda tidak melaporkan penjualan kendaraan, STNK dan BPKB Anda masih terdaftar atas nama Anda, yang dapat menyebabkan Anda tetap bertanggung jawab atas pajak atau masalah hukum yang mungkin timbul terkait kendaraan tersebut.
Prosesnya: Biasanya, setelah mobil terjual, Anda diminta untuk melaporkan transaksi tersebut ke Samsat.
Anda harus menyerahkan fotokopi KTP penjual dan pembeli, serta bukti transaksi (surat jual beli atau faktur) untuk memperbarui status kepemilikan kendaraan.
3. Serahkan Dokumen Kendaraan kepada Pembeli
Dokumen yang perlu diserahkan:
Anda harus menyerahkan dokumen-dokumen penting kendaraan kepada pembeli, yaitu:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Faktur pembelian atau surat jual beli yang mencatat transaksi antara Anda dan pembeli.
- Pastikan semua dokumen asli diberikan kepada pembeli agar mereka dapat melakukan balik nama kendaraan di Samsat.
4. Cek Pembayaran Pajak
Kenapa ini penting?
Sebelum penjualan, pastikan bahwa pajak kendaraan sudah dilunasi. Jika kendaraan masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar, pembeli mungkin akan kesulitan melakukan balik nama kendaraan dan mengurus STNK dan BPKB.
Langkah yang bisa diambil: Cek apakah pajak kendaraan masih aktif atau ada tunggakan. Anda bisa mengeceknya langsung di Samsat atau melalui aplikasi online yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan.
Jika masih ada tunggakan, pastikan untuk melunasinya terlebih dahulu agar tidak ada masalah di kemudian hari.
5. Pastikan Pembayaran Lunas
Jika mobil dijual dengan sistem kredit:
Jika Anda menjual kendaraan yang masih dalam cicilan atau kredit, pastikan pembeli sudah melunasi sisa cicilan atau melakukan proses pelunasan dengan lembaga pembiayaan (misalnya leasing).
Jika pembeli belum melunasi sisa kredit, kendaraan belum sepenuhnya menjadi milik pembeli dan Anda tetap bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut.
Lakukan peralihan pembiayaan jika perlu:
Jika kendaraan masih dalam pembiayaan dan Anda sudah menerima pembayaran dari pembeli, pastikan bahwa peralihan kewajiban cicilan atau pelunasan dilakukan dengan benar di lembaga pembiayaan yang bersangkutan.
6. Update Data Kendaraan
Setelah proses di Samsat selesai dan kendaraan telah dibalik nama, pastikan Anda memperoleh bukti bahwa kendaraan tersebut sudah resmi milik pembeli.
Hal ini penting agar Anda tidak terjebak dengan kewajiban yang timbul setelah penjualan, seperti denda atau pajak kendaraan yang harus dibayar oleh pemilik yang lama.
7. Simpan Bukti Transaksi
Setelah proses selesai, penting untuk menyimpan salinan dari semua dokumen yang terkait dengan penjualan mobil, termasuk surat jual beli, bukti pemblokiran STNK, dan bukti laporan ke Samsat.
Ini berguna jika Anda membutuhkan referensi di masa depan atau jika ada masalah terkait transaksi yang perlu diselesaikan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan dengan baik, dan tidak ada masalah yang muncul setelah mobil terjual.
Penjelasan di atas membahas mengenai hal apa saja yang harus dilakukan setelah mobil terjual, yuk baca artikel lainnya juga untuk rekomendasi kamu menentukan mobil dengan kualitas terbaik hanya di jualmobilmu.id!
Baca Juga:

Penyedia layanan membeli mobil lama Anda yang berpengalaman dan terpercaya.
Kantor Pusat
PT JMM KAREM INDONESIA
Jalan Gading Kirana Timur A-11/15, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta