11 February 2026
353
Cara Menjual Mobil Operasional Kantor atau Dinas Secara Resmi
Mobil operasional kantor umumnya memiliki masa usia pakai. Jika sudah melewati masa pakai, maka mobil tersebut sudah kehilangan nilainya. Apabila hal tersebut terjadi, maka satu-satunya jalan yang bisa dilakukan perusahaan yaitu mempertimbangkan untuk menjualnya.
Namun menjual mobil operasional kantor bukanlah proses yang mudah. Apalagi jika mobil tersebut tercatat sebagai aset milik instansi pemerintahan atau perusahaan swasta. Setiap transaksi penjualan mesti melalui jalur resmi yang mencakup tahapan administratif, pengecekan legalitas, hingga pemenuhan prosedur hukum.
Jika penjualan dilakukan secara sembarangan, bisa jadi mobil tersebut akan menimbulkan masalah hukum, perpajakan, atau tuduhan penggelapan aset di kemudian hari.
Artikel ini akan membahas bagaimana cara menjual mobil operasional kantor secara resmi, beserta penjelasan mengenai legalitas mobil dinas. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Mengapa Mobil Operasional Tidak Bisa Dijual Sembarangan?
Setiap kendaraan operasional, baik mobil dinas instansi maupun kendaraan milik perusahaan memiliki status hukum sebagai aset tetap. Artinya, mobil tersebut tercatat dalam sistem pembukuan organisasi, termasuk dalam laporan tahunan, dan memiliki nilai buku yang diaudit secara berkala.
Menjual mobil operasional tidak bisa seperti menjual kendaraan pribadi. Ada beberapa proses yang harus dilalui, karena:
- Menyangkut aset milik negara atau perusahaan.
- Terikat pada regulasi internal maupun pemerintah.
- Memiliki risiko hukum bila tidak dijual secara resmi.
- Berpotensi menimbulkan kerugian institusi jika dijual tanpa perhitungan depresiasi.
Oleh karena itu, jika Anda ditugaskan untuk menangani urusan penjualan mobil operasional kantor, sangat penting untuk memahami hal ini.
Baca Juga:
- 7 Rahasia Menjual Mobil Diesel Bekas dengan Cepat dan Harga Tinggi!
- Merawat Mobil Diesel Penumpang: Panduan Lengkap & Tips Terbaik
Tahapan Resmi Pelepasan Mobil Operasional
Berikut ini merupakan beberapa langkah yang harus dilalui untuk menjual kendaraan operasional.
1. Audit Kondisi fisik dan Administratif Kendaraan
Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan inspeksi atau audit kecil terhadap kondisi kendaraan.
- Memeriksa kelayakan kondisi mobil secara menyeluruh.
- Mencatat kilometer terakhir dari kendaraan (odometer).
- Periksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, faktur pembelian, serta riwayat servis.

2. Hitung Nilai Depresiasi Kendaraan
Faktor utama yang mempengaruhi nilai dari mobil bekas kantor yaitu nilai depresiasi. Nilai ini bisa menggambarkan seberapa besar penurunan nilai mobil dari harga pembelian sampai ke nilai pasar saat ini.
Depresiasi bisa dihitung berdasarkan:
- Usia kendaraan.
- Jarak tempuh.
- Riwayat servis serta kerusakan.
- Pasar mobil bekas sejenis.
Menghitung secara akurat bisa menghindari kerugian finansial atau dugaan mark-up harga yang tidak wajar.
3. Persetujuan Internal
Bagi kendaraan milik instansi atau perusahaan, penjualan tidak bisa dilakukan jika tidak ada persetujuan dari pimpinan perusahaan. Proses yang bisa dilakukan diantaranya:
- Melakukan pengajuan dokumen resmi.
- Rekomendasi teknis dari bagian umum atau logistik.
- Persetujuan tertulis dari manajer atau direktur.
- Khusus instansi pemerintah, diperlukan SK pelepasan aset atau penghapusan dari daftar BMN (Barang Milik Negara).
Ini merupakan bagian penting dari legalitas mobil dinas agar tidak dianggap sebagai transaksi fiktif atau tidak sah.
4. Persiapan Dokumen Pendukung
Berikut ini beberapa dokumen yang umumnya harus dipersiapkan sebelum menjual mobil operasional kantor:
- STNK dan BPKB asli.
- Fotokopi KTP penanggung jawab (pihak penjual resmi).
- Bukti pembelian awal kendaraan (jika ada)
- Surat pelepasan aset atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Surat Keputusan pelepasan dari pimpinan (untuk mobil dinas).
Dokumen ini bisa menjadi bukti bahwa kendaraan secara resmi dilepas dari kepemilikan instansi.
5. Penawaran dan Metode Penjualan
Setelah semua legalitas bisa dipenuhi secara lengkap, maka mobil operasional kantor bisa mulai dipasarkan. Ada beberapa metode penjualan yang umumnya dilakukan saat menjual mobil kantor, beberapa diantaranya:
Internal (Penjualan ke Karyawan atau Mitra)
- Lebih cepat dan mudah.
- Sangat cocok jika hanya menjual 1-2 unit kendaraan.
Biasanya dijual dibawah harga pasaran.
- Dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
- Berpotensi memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
- Sangat cocok untuk melepas kendaraan operasional kantor dalam jumlah yang banyak.
Baca Juga:
- Jenis-Jenis Mobil Kargo untuk Pickup Barang dan Keunggulannya
- Jual Mobil Inventaris Kantor: Panduan Lengkap & Tips Harga Maksimal
Wajib Mematuhi Legalitas Mobil Dinas
Dalam menjual kendaraan bekas dinas, jika tanpa prosedur yang resmi bisa menjadi masalah besar di kemudian hari. Apalagi jika mobil tersebut berasal dari institusi pemerintahan yang tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan internal lembaga.
Ada beberapa poin penting jika terkait dengan legalitas mobil dinas:
- Proses penghapusan aset harus melalui otoritas resmi (BAKN, Inspektorat, dan lain-lain).
- Lelang harus diumumkan secara terbuka.
- Harus ada notulen atau keputusan tertulis.
- Jangan pernah menjual kendaraan dinas tanpa pengesahan dokumen resmi.
Jenis-Jenis Mobil Operasional Kantor

| Tahun | Jenis Mobil | Mesin | Harga Bekas (Perkiraan) |
| 2018–2022 | Toyota Avanza | 1.3L & 1.5L bensin (Dual VVT-i) | Rp135 – Rp190 juta |
| 2017–2021 | Toyota Kijang Innova | 2.0L bensin / 2.4L diesel | Rp230 – Rp360 juta |
| 2019–2023 | Mitsubishi Xpander | 1.5L bensin MIVEC | Rp190 – Rp290 juta |
| 2019–2023 | Suzuki Carry Pick Up | 1.5L bensin DOHC | Rp110 – Rp150 juta |
| 2018–2022 | Honda BR-V | 1.5L i-VTEC bensin | Rp170 – Rp240 juta |
Persiapan Sebelum Menjual Mobil Operasional Kantor
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menjual mobil kantor agar cepat laku. Utamanya, bersihkan interior dan eksterior mobil secara menyeluruh. Lalu pertimbangkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan kecil seperti mengganti lampu yang mati, memperbaiki cacat bodi mobil, dan menambal kerusakan kecil pada mobil yang umumnya terjadi pada mobil bekas kantor.
Lalu, ada beberapa yang perlu diperhatikan sebelum menjualnya, diantaranya:
Periksa Dokumen dan Riwayat Servis
Pastikan semua dokumen kendaraan lengkap, termasuk BPKB, STNK, serta riwayat servis mobil. Calon pembeli akan lebih percaya pada mobil yang mempunyai dokumen lengkap, meskipun bekas kantor.
Perhatikan Kondisi Mobil
Kondisi mobil kantor yang selalu dipakai setiap hari, tentunya memerlukan perhatian khusus sebelum memutuskan untuk menjualnya. Mobil dalam kondisi baik tentu akan mendapatkan nilai yang lebih besar. Dengan mengetahui kondisi mobil secara detail, Anda bisa memberikan informasi yang objektif kepada calon pembeli. Hal ini tentu bisa membangun hubungan yang baik jika dibutuhkan kembali untuk menjual mobil bekas kantor.
Berikut ini beberapa bagian mobil yang perlu diperhatikan:
1. Eksterior
- Cat Mobil: Perbaiki jika ada goresan, penyok, hingga cat yang memudar.
- Kaca: Periksa apakah ada retakan pada bagian kaca, baret, atau kerusakan lainnya.
- Lampu: Pastikan lampu pada mobil berfungsi dengan optimal.
Ban: Kondisi ban menjadi sangat krusial, sehingga perlu diperhatikan dengan baik.
2. Interior
- Jok: Perhatikan kondisi jok mobil, apakah ada bekas sobekan, kotor, atau noda yang menempel.
- Panel Instrumen: Pastikan semua panel instrumen bisa berfungsi dengan baik.
- Karpet: Periksa kondisi karpet, jika ada kerusakan bisa pertimbangkan untuk menggantinya.
Langit-Langit: Periksa kondisi langit-langit mobil, apakah ada rembesan air.
3. Mesin
- Suara Mesin: Perhatikan kondisi mesin saat idle dan saat akselerasi. Jika ada suara aneh yang muncul, bisa pertimbangkan untuk melakukan perbaikan.
- Oli: Periksa kondisi oli, jika sudah encer, sebaiknya langsung diganti.
- Pendingin: Sistem pendingin juga mempunyai peran yang penting, apakah ada kebocoran atau tanda-tanda overheat.
- Filter: Ganti filter udara dan filter oli jika dibutuhkan.
Cara Mudah Menjual Mobil Bekas Kantor Melalui Jualmobilmu.id
Menjual mobil operasional kantor biasanya sangat bermacam-macam kondisinya. Mobil bekas kantor umumnya mempunyai odometer tinggi meskipun usia mobil tersebut tergolong masih muda.
Jika ingin dijual, perusahaan cenderung menjual mobil operasional secara keseluruhan alias fleet. Dengan begitu, mobil operasional kantor akan lebih cepat terjual dan armada mobil pun bisa diganti dengan baru semua.
Akan tetapi, masalah yang sering dihadapi yaitu menemukan pembeli yang tepat untuk mobil operasional kantor. Sekarang, ada solusi mudah untuk menjual mobil operasional kantor melalui jualmobilmu.id.
Akan banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika menjual mobil ke jualmobilmu.id. Salah satu keuntungan terbesar yang akan didapatkan yaitu kenyamanan, kecepatan (hanya 15 menit uang langsung di transfer ke rekening), dan mendapatkan harga yang kompetitif.
Jadi, tunggu apalagi? Jika ingin menjual mobil bekas operasional kantor, langsung aja kunjungi jualmobilmu.id!

Penyedia layanan membeli mobil lama Anda yang berpengalaman dan terpercaya.
Kantor Pusat
PT JMM KAREM INDONESIA
Jalan Gading Kirana Timur A-11/15, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta


