Admin
20 November 2025
182
Pahami Kebijakan Ganjil Genap Kendaraan Roda 4 atau Lebih di Jalanan Jakarta
Jakarta dikenal sebagai kota dengan tingkat mobilitas tinggi dan kepadatan kendaraan yang luar biasa. Untuk mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara, pemerintah menerapkan aturan ganjil genap Jakarta terbaru bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Namun, masih banyak pengendara yang belum sepenuhnya memahami detail kebijakan ini, mulai dari plat mobil ganjil genap, jadwal dan wilayah ganjil genap, hingga sanksi apabila melakukan pelanggaran ganjil genap.
Agar Anda tidak terkena tilang elektronik (ETLE) atau terjebak di jalur yang dilarang, yuk pahami dengan lengkap bagaimana aturan ini berlaku di tahun 2025 dan bagaimana cara menyesuaikan rutinitas berkendara.
Mengapa Aturan Ganjil Genap Diterapkan di Jakarta
Kebijakan aturan ganjil genap Jakarta terbaru merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi di jalan utama. Dengan membatasi mobil berdasarkan plat nomor polisi ganjil atau genap sesuai tanggal kalender, diharapkan kepadatan lalu lintas bisa berkurang hingga 40%.
Di Jakarta, sistem ganjil genap mulai disosialisasikan pada tanggal 28 Juni 2016, di kawasan yang sebelumnya memberlakukan sistem 3 in 1. Sistem ganjil genap di Jakarta mulai diterapkan pada 30 Agustus 2016, menggantikan sistem 3 in 1.
Berikut adalah beberapa ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi awal penerapan ganjil genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto (mulai dari Gerbang Pemuda sampai persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said)
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada 23 Agustus 2016.
Program ini juga sejalan dengan target pengurangan emisi karbon yang menjadi fokus pemerintah daerah. Pembatasan penggunaannya diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dan hybrid.
Cara Kerja Sistem Plat Mobil Ganjil Genap
Sederhananya, sistem ini membatasi kendaraan berdasarkan digit terakhir plat mobil ganjil genap dan tanggal pada kalender.
- Jika tanggalnya ganjil, maka hanya mobil dengan plat nomor berakhiran angka ganjil yang boleh melintas.
Sebaliknya, jika tanggalnya genap, maka hanya mobil dengan plat angka genap yang diizinkan.
Contoh:
Tanggal 17 Oktober → plat berakhiran 1, 3, 5, 7, 9 boleh lewat.
Tanggal 18 Oktober → plat berakhiran 0, 2, 4, 6, 8 boleh lewat.
Khusus untuk aturan ganjil genap Jakarta terbaru, sistem ini berlaku otomatis dan diawasi menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Jadi, meskipun tidak ada petugas di jalan, pelanggaran tetap akan terekam dan mendapatkan notifikasi tilang elektronik.
Baca juga: Persiapan Penting Sebelum Jual Mobil Bekas: Syarat dan Prosedur Balik Nama
Jadwal dan Wilayah Ganjil Genap Jakarta 2025
Penting untuk selalu memperhatikan jadwal dan wilayah ganjil genap, karena kebijakan ini berlaku di waktu dan lokasi tertentu. Untuk tahun 2025, aturan ganjil genap Jakarta terbaru diberlakukan dua kali dalam sehari:
- Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore hari: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Khusus akhir pekan dan hari libur nasional, kebijakan ini tidak berlaku.
Wilayah penerapannya mencakup 26 ruas jalan utama, antara lain:
- Jalan Sudirman – Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan Rasuna Said
- Jalan S. Parman
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
Jalan DI Panjaitan
Daftar ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan kamu selalu update jadwal dan wilayah ganjil genap melalui situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau akun sosial media mereka.
Sanksi Apabila Melakukan Pelanggaran Ganjil Genap
Jangan anggap enteng aturan ini. sanksi apabila melakukan pelanggaran ganjil genap sudah diatur jelas dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta terbaru akan dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Saat ini, penegakan hukum dilakukan sepenuhnya menggunakan sistem ETLE, jadi Anda tidak bisa “menghindar” dari bukti pelanggaran.
Selain itu, jika Anda sering melanggar dan denda tidak segera dibayar, hal ini bisa memengaruhi proses administrasi kendaraan seperti perpanjangan STNK di kemudian hari.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan terkena pembatasan. Berdasarkan kebijakan aturan ganjil genap Jakarta terbaru, kendaraan yang bebas melintas kapan saja antara lain:
- Ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan darurat lainnya.
- Mobil listrik dan hybrid, sebagai bentuk dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan.
- Angkutan umum (taksi, bus, kendaraan logistik tertentu).
Kendaraan dinas TNI, Polri, dan pejabat negara.
Menariknya, karena mobil listrik tidak terikat aturan ini, banyak warga Jakarta mulai mempertimbangkan untuk beralih dari kendaraan bensin ke kendaraan listrik, selain bebas ganjil genap, juga lebih hemat dan ramah lingkungan.
Solusi Menghadapi Aturan Ganjil Genap Jakarta
Bagi banyak orang, aturan ganjil genap Jakarta terbaru sering kali mengganggu rutinitas, terutama bagi pekerja kantoran yang harus berangkat pagi atau orang tua yang mengantar anak ke sekolah. Namun, Anda bisa menerapkan beberapa solusi cerdas untuk tetap beraktivitas tanpa hambatan.
Atur Waktu Keberangkatan
Pertama, atur waktu keberangkatan dengan lebih fleksibel. Jika jadwal Anda tidak bisa menyesuaikan, pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau layanan carpool yang kini semakin populer di Jakarta.

Pakai Kendaraan Listrik
Kedua, gunakan mobil listrik atau hybrid, karena kendaraan ramah lingkungan termasuk dalam daftar pengecualian ganjil genap. Mobil jenis ini bukan hanya bebas dari pembatasan jalan, tetapi juga lebih hemat bahan bakar dan ramah lingkungan. Dengan perkembangan teknologi, kini banyak pilihan mobil listrik keluarga yang nyaman dan efisien.
Menggunakan Transportasi Umum
Ketiga, solusi yang paling sederhana sekaligus efektif untuk menghindari aturan plat mobil ganjil genap adalah dengan beralih menggunakan transportasi umum.
Moda seperti MRT, TransJakarta, LRT, atau commuter line kini jauh lebih nyaman, cepat, dan terjangkau. Pilihan ini membuat mobilitas tetap lancar tanpa harus memikirkan jadwal maupun Plat Mobil Ganjil Genap yang berlaku setiap hari.
Baca juga: Cek Harga Pasaran Mobil Bekas Terbaru di Jabodetabek dan DKI!
Apakah Saatnya Ganti Mobil?
Aturan ganjil genap Jakarta terbaru merupakan kebijakan penting untuk mengurangi kemacetan dan polusi di ibu kota. Dengan memahami jadwal dan wilayah ganjil genap, serta sanksi apabila melakukan pelanggaran ganjil genap, Anda bisa lebih bijak dalam merencanakan perjalanan.
Namun, jika aturan ini mulai menghambat aktivitas harian, kini saatnya mempertimbangkan solusi yang lebih praktis, seperti upgrade ke kendaraan listrik atau menjual mobil lama Anda.
Nah, di sinilah jualmobilmu.id hadir sebagai solusi terbaik untuk menjual mobil dengan cepat, aman, dan tanpa proses yang rumit.
Di sini, Anda bisa:
- Mendapatkan estimasi harga mobil dalam hitungan menit.
- Menjual mobil hanya dalam satu kali kunjungan.
Proses transparan dan pembayaran langsung cair ke rekening.
Tim profesional dari jualmobilmu.id akan membantu seluruh proses mulai dari inspeksi kendaraan, penawaran harga, hingga pengurusan dokumen. Jadi Anda bisa jual mobil sedan atau mobil bensin lama tanpa stres dan siap upgrade ke mobil baru atau bahkan mobil listrik.
Kunjungi jualmobilmu.id sekarang juga dan nikmati pengalaman jual mobil cepat tanpa ribet!

Penyedia layanan membeli mobil lama Anda yang berpengalaman dan terpercaya.
Kantor Pusat
PT JMM KAREM INDONESIA
Jalan Gading Kirana Timur A-11/15, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta


