Admint
20 April 2025
20
Akta Jual Beli Mobil: Fungsi, Proses, dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Berminat untuk melakukan transaksi mobil bekas? Jangan lupakan salah satu komponen penting berupa dokumen jual beli mobil yaitu akta jual beli mobil. Selain memastikan kondisi mobil, layanan purna jual, dan riwayat perawatannya, Anda juga perlu memastikan bahwa seluruh dokumen legalnya sah dan lengkap terutama bila pembelian dilakukan secara kredit.
Dokumen jual beli mobil ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum agar Anda terhindar dari risiko penipuan atau perselisihan dengan pihak lain di kemudian hari. Supaya semakin paham, yuk pelajari lebih dalam
mengenai fungsi, proses dan detail akta jual beli mobil!
Pentingnya Akta Jual Beli Mobil dalam Transaksi
Surat perjanjian jual beli mobil adalah dokumen legal yang disusun sebagai bukti kesepakatan antara penjual dan pembeli, khususnya saat bertransaksi mobil bekas. Fungsi AJB mobil adalah agar ada dasar hukum yang mengikat, sehingga seluruh isi perjanjian harus disetujui dan dijalankan bersama. Umumnya, surat ini juga dibubuhi materai sebagai bentuk pengesahan.
Fungsi Akta Jual beli Mobil
Kenapa akta jual beli mobil harus disusun dengan cermat? Jangan salah, dokumen jual beli mobil bukan sekadar formalitas tapi berperan besar dalam melindungi kedua belah pihak dalam transaksi.
Pasalnya, apabila Anda mencantumkan informasi penting seperti identitas, pernyataan, hingga detail kondisi kendaraan, akta jual beli mobil bisa menjadi alat bukti kuat jika muncul permasalahan di masa depan terkait urusan kepemilikan hingga pajak progresif kendaraan.
Berikut beberapa alasan pentingnya fungsi AJB mobil:
- Mencegah risiko penipuan antara penjual dan pembeli.
- Menjadi jaminan bahwa mobil yang dijual berada dalam kondisi yang dijanjikan.
- Memberi kejelasan hukum tentang alih kepemilikan dan tanggung jawab atas kendaraan.
- Menghindari konflik atau keluhan di kemudian hari karena semua sudah tertulis dalam perjanjian.
- Menjelaskan secara rinci kondisi dokumen jual beli mobil, apakah lengkap dan sah.
- Menjabarkan spesifikasi mobil yang ditransaksikan agar sesuai dengan kesepakatan.
- Menyatakan metode pembayaran secara jelas, baik tunai, cicilan, maupun over kredit.
Proses Pembuatan Akta Jual Beli Mobil
Akta jual beli mobil adalah dokumen resmi yang mengesahkan perpindahan kepemilikan kendaraan dari penjual ke pembeli. Proses ini umumnya dilakukan di hadapan notaris atau pejabat berwenang di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Setelah kedua belah pihak menyepakati transaksi dan menandatangani surat perjanjian jual beli, dokumen tersebut bisa dibawa sebagai syarat untuk membuat akta jual beli. Pihak penjual dan pembeli perlu membawa identitas diri, STNK dan BPKB asli, kuitansi pembayaran, serta surat perjanjian yang telah ditandatangani. Singkatnya, fungsi AJB mobil menjadi bukti legal bahwa kepemilikan kendaraan telah berpindah secara sah, dan menjadi dasar untuk proses balik nama kepemilikan mobil di kemudian hari.
Apa Saja yang Harus Dicantumkan dalam Dokumen Jual Beli Mobil?
Agar transaksi jual beli mobil berjalan lancar dan aman, akta jual beli mobil wajib memuat informasi lengkap dan jelas. Berikut ini beberapa elemen penting yang tidak boleh terlewat:
- Data lengkap pihak penjual dan pembeli (nama, alamat, nomor identitas, dll).
- Deskripsi mobil secara rinci: mulai dari merk, tipe, tahun, nomor polisi, hingga nomor rangka dan mesin.
- Cara pembayaran yang disepakati; tunai, cicilan, maupun metode lainnya.
- Proses dan ketentuan balik nama kepemilikan kendaraan.
- Tanggal pasti transaksi dilakukan dan surat dibuat.
- Jumlah dana yang dibayarkan dan kapan pelunasannya dilakukan.
- Ketentuan jika ada poin perjanjian yang gagal dijalankan salah satu pihak.
- Pernyataan bahwa surat dibuat secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan.
- Tanda tangan sah dari kedua pihak di atas materai sebagai bukti persetujuan bersama.
Contoh Akta Jual Beli Mobil
Menjual mobil bisa menjadi proses yang cukup rumit, terutama jika ini adalah pengalaman pertama Anda. Agar tidak keliru dalam prosesnya, penting untuk menyiapkan berbagai dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. Salah satu dokumen penting tersebut adalah surat perjanjian jual beli mobil. Berikut ini contoh dokumen jual beli mobil yang bisa Anda gunakan sebagai referensi dalam menyusun perjanjian tersebut.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR
Pada tanggal 11 April 2025, telah terjadi kesepakatan antara dua pihak mengenai transaksi jual beli satu unit kendaraan bermotor. Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Penjual):
- Nama: Aliya
- Pekerjaan: Pegawai Negeri
- Alamat: Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan
- Nomor Identitas: 008314356290
- Nomor Telepon: 0815-1950-9761
Pihak Kedua (Pembeli):
- Nama: Amy
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat: Jalan Duta Pratama, Bekasi Selatan
- Nomor Identitas: 18990482212
- Nomor Telepon: 0878-1234-5678
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua satu unit mobil dengan spesifikasi:
- Merek/Model: Honda CR-V
- Tahun Pembuatan: 2021
- Nomor Polisi: B 2467 BRJ
- Nomor BPKB: 7312309136829
- Nomor Rangka: 6357272
- Nomor Mesin: 00832
- Warna: Hitam
- Kondisi: Baik
Dengan harga yang disepakati sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 2
Penyerahan kendaraan beserta dokumen kepemilikannya akan dilakukan setelah pembayaran lunas diterima oleh Pihak Pertama. Sejak saat itu, segala risiko, tanggung jawab, dan manfaat atas kendaraan menjadi tanggungan Pihak Kedua.
Pasal 3
Pihak Kedua setuju untuk melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 4
Setelah penyerahan, Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan penggunaan kendaraan. Segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 5
Semua biaya yang timbul akibat transaksi ini, termasuk pajak, balik nama, dan biaya administrasi lainnya, akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
Apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7
Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 11 April 2025
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Aliya) (Amy)
Mudah bukan? Sekarang Anda tinggal bisa menjual mobil tanpa harus bingung dokumen apa yang disiapkan. Apalagi, menjual mobil bekas kini semakin mudah dan aman dengan memanfaatkan platform terpercaya seperti jualmobilmu.id. Prosesnya dirancang untuk mengurangi kerumitan, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang transaksi yang memakan waktu atau pengurusan dokumen yang membingungkan!

Penyedia layanan membeli mobil lama Anda yang berpengalaman dan terpercaya.
Kantor Pusat
PT JMM KAREM INDONESIA
Jalan Gading Kirana Timur A-11/15, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta